SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



PELANGGARAN PEMILU

Diposting oleh paguyubancirex Senin, 13 April 2009


Panwaslu Terima Delapan Pelanggaran
Monday, 13 April 2009
INDRAMAYU (SI) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu menerima delapan laporan pelanggaran saat pelaksanaan dan pascapencontrengan Pemilihan Legislatif 2009.
Pelanggaran tersebut di antaranya dugaan money politics di Kecamatan Tukdana dan Balongan, serta ditemukan segel kotak suara yang rusak di Kecamatan Kertasemaya. Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu Sugeng Wahyudi mengatakan, laporan pelanggaran lain yang diterima seperti masalah daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).“Laporan pelanggaran pemilu yang masuk sedang kami proses untuk menentukan sanksi kepada pelaku pelanggaran,” ujarnya kemarin. Menurut dia, dua laporan tentang money politics yang diduga dilakukan calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar saat ini sedang diselidiki.“Kami telah memanggil sejumlah saksi dugaan money politics, tapi hingga kini mereka belum bersedia untuk memenuhi panggilan panwaslu,”ungkap Sugeng. Terkait kerusakan 80% segel kotak suara di Kecamatan Kertasemaya, Panwaslu Kabupaten Indramayu juga sedang mengumpulkan bukti-bukti bersama aparat kepolisian. Hal ini untuk memastikan apakah kerusakan segel kotak suara dilakukan secara sengaja. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Indramayu menyesalkan adanya sejumlah pelanggaran pemilu. Ditemukannya kerusakan sekitar 80% kotak suara di Kecamatan Kertasemaya dinilai sebagai sebuah keteledoran.“Kami meminta panwaslu mengusut kerusakan segel kotak suara karena dikhawatirkan telah memunculkan dugaan kecurangan pemilu,” ujar Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPD PKS Indramayu Rusno Ombak Rahardjo. Kerusakan kotak suara yang dimaksud adalah kotak suara tidak terkunci karena gemboknya terbuka, bahkan sebagian diganti, juga segel yang rusak. Dia berharap aparat keamanan dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melawan hukum.“Kalau segel kotak suara dibuka secara sistematis dan disengaja,hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu,” kata Rusno. PKS juga mengaku menemukan beberapa indikasi pelanggaran pemilu antara lain banyak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak mau memberikan modul C1 kepada para saksi. (tomi indra)