SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Keterangan Ahli TI Ringankan Prita Mulyasari

Diposting oleh paguyubancirex Rabu, 07 Oktober 2009


TANGERANG - Kubu Prita Mulyasari bisa bernapas lega usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada pagi tadi, Rabu (7/10/2009). Itu karena saksi ahli teknologi informasi (TI) dari Universitas Indonesia memberikan keterangan yang meringankan ibu dua anak itu.
Seperti diketahui, sidang dengan terdakwa Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang kembali digelar pagi tadi, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Dalam kaitan ini, majelis hakim menghadirkan ahli TI UI Wahyu Catur Wibowo.
Dalam persidangan majelis hakim dan kuasa hukum Prita mengupas soal teknis email. "Apakah boleh sebuah email di-forward dan diakses oleh orang banyak," tanya pengacara Prita, Slamet Juwono kepada Wahyu. Mendapati pertanyaan ini dengan tegas ahli TI UI itu menjawab, "Boleh". Alasannya karena sifat media internet yang universal.
Wahyu lantas menjelaskan, berdasarkan UU ITE Pasal 27, bahwa setiap email yang sudah dibuat boleh diakses semua orang. Sehingga tidak ada persoalan apabila Prita meneruskan email berisi keluhan terhadap pelayanan RS Omni Internasional kepada 20 temannya.
Dalam kesempatan ini, Slamet juga sempat menunjukkan kepada audiens barang bukti cetakan email yang diteruskan Prita kepada teman-temannya. "Keterangan dari saksi ahli TI pada hari ini sangat meringankan dan membantu klien saya," ujar Slamet usai persidangan.
Sidang Lanjutan Kasus Prita Hadirkan Roy Suryo,Sidang kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari yang usai digelar pagi tadi, akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Oktober mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi ahli.
Dalam kaitan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang bakal menghadirkan saksi ahli telematika Roy Suryo serta saksi ahli medis dr Herkupanto
Informasi bakal dihadirkannya dua saksi ahli di atas disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Arthur Hangewa sesaat sebelum menutup sidang kasus Prita pada pagi tadi.
Seperti diketahui, proses hukum kasus Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional terus berlanjut di PN Tangerang, setelah mediasi yang dilakukan kedua pihak menemui jalan buntu
Sumber Berita Dari :