SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Komisaris PT KAI Desak KPK Supervisi Kasus Korupsi Dana Investasi

Diposting oleh paguyubancirex Minggu, 18 Oktober 2009

Anggota Komisaris PT Kereta Api Indonesia, Yahya Ombara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi atas kasus dugaan korupsi dana investasi PT KAI tahun 2008. Diduga kasus ini merugikan keuangan negara senilai Rp 100 milliar.
"Kami desak KPK melakukan supervisi agar proses hukum cepat dilakukan," ujar Yahya saat jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2009).
Menurut Yahya, kasus ini berawal dari adanya perjanjian investasi antara PT KAI dengan PT Optima Kharya Capital Management (PT-OKCM) sebesar Rp 100 milliar. Dalam perjanjian tersebut PT KAI akan mendapatkan keuntungan 12 persen setiap bulannya dari modal awal atau Rp 1,1 miliar.
"Namun akhirnya kami cut, karena dikhawatirkan uang negara akan dihilangkan
oknum," imbuhnya.
Yahya menjelaskan, hingga saat ini duit tersebut belum dikembalikan dan terancam hilang. Ia menduga banyak oknum PT KAI dan PT OKCM yang melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.Perjanjian pengelolaan dana tersebut dilakukan dari tanggal 24 juni 2008 hingga 24 Desember 2008. Sejak 31 Agustus 2009 lalu Polda Jawa Barat (jabar) sudah melakukan penyidikan atas kasus ini.
"Permintaan saya selain mengembangkan perkara ini, juga mohon untuk mencekal
para pihak yang diduga jadi pelaku baik di PT KAI maupun OKCM," jelasnya.
Saat ini Polda jabar telah menetapkan Direktur Keuangan PT KAI berinisial AK dan mantan Direktur PT OKCM berinisial HK menjadi tersangka.

Sumber Berita