SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Media Massa Dipanggil Polisi AJI: Seharusnya Semua Dipanggil, Kalau Tidak Jadi Lucu

Diposting oleh paguyubancirex Kamis, 19 November 2009

Jakarta - Dua media cetak, Kompas dan Seputar Indonesia akan dipanggil Mabes Polri terkait pemberitaan mereka tentang transkrip penyadapan di MK. Jika adil, polisi juga seharusnya memanggil seluruh media massa yang memberitakannya.
"Kalau tidak dipanggil semua malah lucu, sepertinya hampir seluruh media saat itu memberitakan soal rekaman," sindir Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia, Nezar Patria saat dihubungi, Kamis (19/11/2009).
Nezar menilai pemanggilan tersebut tidak mempunyai alasan yang kuat. Terlebih lagi, persidangan saat itu berlangsung secara langsung sehingga disaksikan publik.
"Apa sih yang mau dikonfirmasi dan ditanyakan?" tanya Nezar.
Surat panggilan polisi terhadap Kompas bertanggal 18 November. Dalam surat panggilan itu, perwakilan dari Kompas diminta untuk menghadap penyidik di Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB, Jumat (20/11/2009).
Pemanggilan ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. Laporan tertanggal 30 Oktober adalah laporan Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK.
Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang.

Sumber Berita :