SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Pemisahan PT Kereta Api Gagal

Diposting oleh paguyubancirex Senin, 30 November 2009

Selasa, 1 Desember 2009 | 03:30 WIB

Jakarta, Kompas - Pemisahan PT Kereta Api Commuter Jabodetabek dari perusahaan induknya, PT Kereta Api, dinilai gagal karena tidak membuat kualitas pelayanan meningkat. Perjalanan kereta api masih sering terlambat dan jumlah kereta pada jam-jam sibuk masih kurang.

Pendapat itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Justify FullSudaryatmo, Senin (30/11) di Jakarta. ”Perjalanan kereta rel listrik (KRL) masih terganggu karena ada masalah dalam soal sinyal,” ujarnya.

Akibat gangguan sinyal antara Stasiun Pasar Minggu dan Maggarai, menurut Koordinator KRL Mania Agus Aimansyah, ratusan penumpang terlambat menuju tempat kerja. ”Tidak hanya itu, KA 521 mogok di Stasiun Cilebut dan KA 519 berjalan hanya dengan satu set. Untuk kesekian kalinya, penumpang KA menderita,” kata Agus.

Oleh karena itu, lanjut Sudaryatmo, Direktorat Jenderal Perkeretaapian secepatnya membuat regulasi tentang tingkat mutu pelayanan KRL. ”Harusnya, dalam aturan tentang subsidi yang dikenal dengan public service obligation diatur, bila ada gangguan pada perjalanan KRL, yang diberi kompensasi adalah konsumen,” katanya.

Dalam kontrak antara Ditjen Perkeretaapian Dephub dan PT KA sebenarnya telah diatur tentang keterlambatan perjalanan KA, termasuk frekuensi KA yang harus dilayani. Namun, untuk keterlambatan dan gangguan perjalanan kompensasi tidak diberikan ke konsumen, tetapi hanya pemotongan nilai subsidi.

Seharusnya, kata Agus dan Sudaryatmo, kompensasi diberikan ke konsumen, terutama yang membeli tiket langganan berjangka (abonemen) sebulan sekali. ”Bila ada keterlambatan, tak pernah ada kompensasi bagi konsumen abonemen,” kata Agus.

Menanggapi masalah pelayanan, Sekretaris Perusahaan PT KCJ Makmur Syaheran mengatakan, persoalan operasional KRL di Jabodetabek sudah sistemik. ”Masalahnya kompleks dan harus diurai. Namun, kami tetap kerja keras, salah satunya mempersiapkan sumber daya manusianya,” ujar Makmur.

Menurut Makmur, pemisahan (spin off) PT KCJ telah tepat. Masalahnya, hak-hak PT KCJ terhadap pengelolaan operasional KRL belum ideal.

Untuk itu, menurut pengamat KA dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Taufik Hidayat, kewenangan PT KCJ harus diperluas. ”Untuk apa dijadikan anak perusahaan bila kewenangannya lebih sempit dari Divisi Jabodetabek dulu. Idealnya, operasional dan pemeliharaan sarana dipegang KCJ,” ujarnya.

PT KCJ harus diberi kesempatan berkembang, yaitu dengan diberi otonomi, terlepas dari PT KA. ”Mungkin dengan diberikan keleluasaan, akan ada penyertaan modal dari pihak lain,” ujarnya.

Pemberian otonomi lebih luas akan membuat pemeliharaan sarana KRL lebih baik. ”Bila struktur organisasinya ringkas, membuka peluang inovasi pemeliharaan, dan pengaturan logistik lebih baik,” katanya.


Sumber Berita :