SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Rabu, 25/11/2009 05:37 WIB MK Putuskan Permohonan Bibit dan Chandra Pukul 13.00 WIB

Diposting oleh paguyubancirex Selasa, 24 November 2009

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan uji materi yang diajukan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Sidang putusan akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Iya, pukul 13.00 WIB putusan," kata salah seorang kuasa hukum Chandra dan Bibit, Taufik Basari saat dihubungi lewat telepon, Selasa (24/11/2009).

Taufik berharap MK mengabulkan permohonan kliennya. Sebab, aturan tentang pemberhentian pimpinan KPK tersebut mulai disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melemahkan KPK.

Selain itu, MK juga diminta untuk mengeluarkan putusan yang bisa dijadikan acuan untuk pemberantasan mafia peradilan. "Semoga dalam pertimbangannya, ada pedoman untuk penegak hukum dalam memberantas markus," tegasnya.
Chandra dan Bibit mengajukan uji materi atas UU KPK pada Selasa 13 Oktober lalu. Gugatan tersebut diajukan karena penggugat menilai penerapan pasal 32 UU KPK diskriminatif.
Pasal 32 UU KPK berbunyi pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika berstatus sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan dan jika berstatus sebagai terdakwa maka pimpinan KPK akan diberhentikan tetap dari jabatannya.
Penerapan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan perbedaan antar pimpinan KPK dengan pejabat negara lainnya. Sebab pejabat negara lain baru diberhentikan jika statusnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau in kracht.


Sumber Berita