SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Berikut Draft Perdamaian Prita-Omni

Diposting oleh paguyubancirex Rabu, 09 Desember 2009


Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah dengan saling memaafkan. Departemen Kesehatan menawarkan mediasi untuk mendamaikan Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Internasional Omni Alam Sutera. Namun, hingga kini perdamaian atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita terhadap RS Omni itu belum menemui titik temu. "Jika draf perjanjian ini ditandatangani, kami sepakat perkara perdata dicabut dan membebaskan Prita dari ganti rugi yang dibutuhkan. Tapi dari pihak kuasa hukum Prita meminta pidana dicabut. Masalahnya ini kan bukan kewenangan kami," kata kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang. Penghentian kasus pidana, kata Risma, adalah kewenangan penegak hukum. Sesuai pasal 75 KUHP, pelapor bisa mencabut aduannya maksimal 3 bulan. "Sedangkan kasus ini sudah dari Agustus 2008," kata Risma. Berikut draf perdamaian yang disampaikan kuasa hukum RS Omni dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Antara No 45A, Jakarta Pusat, Rabu 9 Desember 2009. Pihak pertama adalah Prita, dan pihak kedua adalah RS Omni. 1. Kedua pihak sepakat bahwa segala permasalahan antara pihak pertama dengan pihak kedua yang terjadi sebagai akibat dari peristiwa di atas dianggap telah selesai dengan saling memaafkan dan saling menghargai. Oleh karena itu tidak akan melanjutkan, baik pada saat ini maupun di masa mendatang. 2. Kedua pihak sepakat bahwa kedua pihak mencabut perkara perdata yang sudah dicatatkan di pengadilan atau sedang berjalan prosesnya di pengadilan. 3. Kedua pihak sepakat untuk menyerahkan perjanjian perdamaian ini kepada pengadilan untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perkara pidana yang sedang berjalan berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan ataupun penuntutan baru, dalam bentuk apapun, baik melalui instansi penegak hukum, penasehat hukum, maupun media massa baik cetak maupun elektronik. 5. Pihak kedua dengan itikad baik membebaskan pihak pertama dari kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak kedua. 6. Kedua pihak sepakat untuk mengembalikan hubungan baik antara pihak pertama dengan pihak kedua. 7. Perjanjian ini mulai efektif berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua pihak.

Sumber Berita :