SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Inilah Daftar 'Dosa' dr Rudy yang Diadukan dr Lucky

Diposting oleh paguyubancirex Rabu, 13 Januari 2010

Kamis 14 Januari 2010

Dokter ahli autisme Rudy Sutadi diadukan mantan istrinya dr Lucky Aziza Bawazier karena diduga melakukan berbagai pelanggaran pasal kejahatan. Meski telah diputus 4 kali, (3 putusan vonis penjara, 1 putusan vonis bebas), ternyata dr Lucky mengajukan laporan lainya.

"Empat perkara siap sidang," kata kuasa hukum dr Rudy Sutadi, Edy Halomoan Gurning dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam jumpa pers di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2010).

Aduan itu ditemukan pada gugatan dr Lucky kepada Menkum HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menggugat remisi dr Rudy.

"Semua laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya. Klien kami dan saya sebagai kuasa hukum baru tahu setelah proses sidang PTUN dimulai. Dalam surat gugatan terhadap Menkum HAM di PTUN tersebut, dokter Lucky membeberkan laporannya ke Polda itu," tambahnya.

Berikut daftar aduan dr Lucky yang siap masuk Pengadilan NegeriJakarta Timur.

1. Rudy dituduh melanggar pasal 277 dan 378 KUHP tentang kejahatan terhadap
asal usul dan penipuan yang dilakukan pada Agustus 2005 di Jl Raya Otista No 82 Jakarta Timur dengan nomor laporan LP/2724/VIII/2005/SPK UNIT 'I'.

2. Rudy dituduh dengan pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 310 dan
Pasal 311 KUHP) pada Juli 2005 dengan nomor laporan LP/2723/K/VIII/2005/SPK 'I'

3. Rudy dituduh dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 310 dan 311 KUHP) di tabloid nasional dengan judul 'Istriku, Dr Lucky Aziza Bawazier Ternyata Berhati Serigala'.

4. Rudy dituduh mencemarkan nama baik (Pasal 310 KUHP) di koran nasional
pada 5 Juli 2005 halaman 9 dengan judul 'Dokter Bobol Rekening Mantan Suami' dengan nomor laporan LP 2703/K/VII/2005/SPK Unit "I"

5. Rudy dituduh mencemarkan nama baik dan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 310, 311, 335 KUHP) dalam tabloid nasional edisi 024/Thn I/17-27 Agustus 2007 dengan nomor laporan LP/763/K/III/2008/SPK Unit III.

6. Rudy dituduh mencemarkan nama baik dan fitnah (Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (2) KUHP) pada Juli 2009 dalam artikel sebuah majalah nasional edisi No. 35 Tahun VII, 6-12 Juli 2009 dengan judul 'Kezaliman Terhadap Saya' dengan nomor laporan LP/2072/K/VII/2009/SPK UNIT II.

7. Rudy diduga melakukan teror terhadap anak di sekolah sebanyak 2 kali yakni pada Juni dan Oktober 2009 dengan nomor laporan LP/3047/K/X/2009/SPK UNIT "I"

8. Pencemanaran Nama Baik melalui Milis SBY.PRESIDENKU.COM dengan nomor laporan LP /3126/K/X/2009/SPK UNIT "II".

Dalam 3 putusan sebelumnya, Rudy jatuhi hukuman oleh PN Jakarta Timur 2 tahun penjara (Pasal 351 KUHP). Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.

Adapun tuduhan pencemaran nama baik diputus bebas pada 5 Januari 2009 lalu. Selain itu, remisi dr Rudy juga tengah digugat di PTUN oleh dr Lucky.


Sumber Berita