SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



131 Penumpang KA Terjaring Sweeping di Stasiun Kircon

Diposting oleh paguyubancirex Senin, 03 Mei 2010

Bandung - Dalam sweeping yang dilakukan Kementerian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian bekerjasama dengan PT KA Daop II Bandung, Senin (3/5/2010), sedikitnya ada 131 penumpang kereta api yang terjaring penertiban. Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya akan disidang di tempat. Umumnya mereka adalah penumpang dari KA KRD Padalarang dan juga Kahuripan Kediri Padalarang. Pelanggaran yang dilakukan adalah menumpang kereta tanpa karcis, duduk di kabin masinis dan duduk di atas kereta. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, penumpang dibawah umur hanya akan diperi peringatan sedangkan penumpang diatas 21 tahun akan disidang di tempat. Untuk yang sidang di tempat bisa dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Menurut Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko, masalah denda ini akan diputuskan oleh hakim. "Masalah denda ini tergantung hakim yang memvonisnya. Tetapi dari beberapa hal serupa yang pernah dilakukan, biasanya dikenakan ongkos perkara Rp 20 ribu sampai 50 ribu per orang," ujarnya. Sementara itu, Vice President PT KA Daop II Bandung Slamet Suseno Prianto menuturkan penumpang yang melanggar akan dikenakan denda. "Dendanya membayar 2 kali harga karcis," tutur Slamet.