SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Pekerja Kontrak dan Outsourcing Geruduk PT KA

Diposting oleh paguyubancirex Minggu, 13 Juni 2010


Bandung - Sekitar 50 orang dari Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) menggeruduk kantor pusat PT KA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Senin (7/6/2010). Mereka yang merupakan pekerja kontrak dan outsourcing ini, menuntut menjadi pekerja tetap di PT KA sesuai nota dari Dirjen Pembinaan dan Kementrian Pengawasan Tenaga Kerja. Koordinator Aksi Jhon Silaban mengatakan, saat ini ada sekitar 280 orang pekerja kontrak di wilayah Jabodetabek. Mereka terdiri dari pekerja antara lain di bagian tiket dan portir (pemeriksa tiket masuk). "Kami menuntut status 280 oran ini menjadi pekerja tetap. Selain itu, kami juga meminta pihak manajemen untuk melaksanakan hasil nota yang dikeluarkan Pengawasan Depnakertrans RI," kata Jhon di lokasi aksi. Jhon mengatakan para pekerja atau buruh ini sudah ada yang bekerja sejak 1996. Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan mereka selama ini ialah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. "Maka itu, kami tetap memperjuangkan hak kami yakni menjadi pekerja tetap di PT KA," jelas Jhon. Ia menambahkan, para pekerja ini berada di bawah naungan perusahaan outsourching yaitu Koperasi Wahana Jabodetabek (Kowasjab) dan PT Kencana Lima. Ia menilai, bila menilik UU 13 tahun 2003 pasal 66 ayat 1, para pekerja itu memiliki hak dan status sama dengan pekerja tetap di lingkungan PT KA. Dia menjelaskan, nota tersebut dikeluarkan pada 10 Mei 2010 oleh negara melalui Pengawasan Depnakertrans RI dengan No. B.239/PPK-NK/V/2010. Isinya ialah pekerja yang diipekerjakan di daerah kerja PT KA Jabodetabek melalui perusahaan penyedia tenaga kerja/buruh yaitu Kowasjab dan PT Kencana Lima sebelumnya berstatus sebagai pekerja tetap PT KA. Lalu, pekerjaan bagian loket, administrasi, pelayanan informasi KA, portir dan satpam di daerah PT KA Jabodetabek adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi dan dilakukan secara tetap dan terus menerus dalam operasional KA sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan umum. "Dengan nota itu, para pekerja ini mempunyai hak sama dengan pekerja tetap PT KA. Bila tak dituruti, kami secara hukum akan melalui jalur Pengadilan Industrial," papar Jhon. Aksi mereka berlangsung tertib dan dikawal puluhan aparat kepolisian. Demonstran ini membawa poster bertulis, 'Pekerjakan Kembali Sebagai Pekerja Tetap PT KA' dan 'Status Tetap Harga Mati'

::: News Link :::