SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Kemenhub Akan Mengkerdilkan PT KAI (Persero)

Diposting oleh paguyubancirex Senin, 20 Mei 2013

 Kemenhub Akan Mengkerdilkan PT KAI (Persero)

Kelucuan birokrasi di Negeri kita tercinta ini kembali dipertontonkan kepada masyarakat luas, Kementrian Perhubungan dan Dirjen Perkeretaapian beserta konco-konconya saat ini tengah sibuk merancang dan menebarkan wacana pembentukan 2 BUMN baru di perkeretaapian yaitu Pengelola Prasarana dan Pengelola kereta api ekonomi.
Perseteruan atau tepatnya upaya pengkerdilan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenhub kepada PT.KAI (Persero) dengan rencana membentuk 2 BUMN baru terlihat sebagai wujud keputusasaan atas ketidak mampuan Kemenhub dan Dirjen Perkeretaapian untuk membendung kinerja PT.KAI yang makin bersinar hari demi hari.
Keberhasilan perbaikan pelayanan, peningkatan kualitas sarana , hingga tingkat penghasilan pegawai di PT.KAI tampaknya menjadikan Kemenhub gerah, apalagi beberapa kebijakan yang diambil PT.KAI sering bertolak belakang dengan keinginan Kemenhub & Dirjen Perkeretaapian, tak lain hal tersebut dilakukan untuk memotong jalur birokrasi yang terlalu panjang dan mengacu pada kebutuhan masyarakat penggunajasa kereta api.
Jika Kemenhub menilai bahwa kinerja PT.KAI (Persero) belum sesuai dengan apa yang mereka harapkan sehingga merasa perlu untuk memisahkan pengelolaan prasarana dan KA Ekonomi maka seharusnya Kemenhub dan Dirjen Perkeretaapian berkaca diri terhadap kondisi tersebut.
Jika kita juga mengacu pada UU 23 th 2007 pada pasal 214 jelas disana tertulis pada ayat 1 bahwa “ …Badan usaha yang telah menyelenggarakan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian tetap menyelenggarakan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian..”, ini berarti bahwa PT.KAI (Persero) tentunya harus tetap mengoperasikan sarana dan prasarana dalam satu tangan bukan justru prasarana yang ada saat ini diambil dari PT.KAI dan dijadikan BUMN tersendiri.
Pada pasal 214 ayat 2 UU No. 23 tahun 2007 jelas disana tertulis bahwa pemerintah paling lambat dalam waktu 3 tahun sejak UU tersebut ditetapkan wajib memeperbaiki kondisi PT.KAI (Persero). Namun kemudian hingga saat ini pemerintahpun belum bisa menyelesaikan tugas tersebut padahal sudah 6 tahun sejak UU tersebut di tetapkan.
Saat ini IMO (Infrastructure Maintenance and Operation) atau perawatan dan pengoperasian prasarana kereta api yang seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah itupun, dikerjakan dan dibiayai oleh PT.KAI (Persero) sendiri dengan dana dari kas perusahaan, yang pada tahun 2012 menghabiskan biaya sebesar 1,5 triliyun dan pada 2013 diperkirakan menelan biaya sebesar 1,7 triliyun.
Mari kita perhatikan , bahwa pemerintah saat ini memiliki hutang bukan hanya dalam bentuk uang bertriliyun rupiah pada PT.KAI (Persero) namun lebih jauh dari itu pemerintah tidak mampu untuk mengelola prasarana yang ada.
Saat ini PT.KAI adalah satu-satunya pihak yang mampu mengelola prasarana tersebut, sehingga suatu kekonyolan jika pembentukan BUMN baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan prasarana yang ada, sementara tenaga ahli dan staf yang akan bekerja di BUMN tersebut tidak ada yang mumpuni, terkecuali dengan jalan paksa mereka akan memindahkan pegawai PT.KAI untuk bekerja di BUMN baru tadi.
Pekerjaan rumah Kemenhub dan Dirjen Perkeretaapian lainnya adalah bagaimana mereka akan sanggup membayarkan PSO (Public Services Obligations) kepada PT.KAI secara tepat waktu dan tepat perhitungan sehingga PT.KAI akan bisa menyedikan saran yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan kepada penggunajasa KA .
Saat ini PT.KAI tengah berlari menuju kualitas yang jauh lebih baik, banyak pihak mengapresiasi hal tersebut terbukti dengan puluhan penghargaan yang di terima PT.KAI dari berbagai pihak dan juga torehan laba perusahaan yang baru bisa kita saksikan dalam tahun tahun belakangan ini saja.
Mengapa Kemenhub dan Dirjen Perkeretaapian tidak merasa bangga hati dan mendukung kinerja baik dari BUMN dibawahnya tersebut , malah justru merasa gerah dan tersaingin dengan kinerja baik PT.KAI (Persero) .
Keberadaan Dirjen Perkeretaapian selama ini juga tidak memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas moda transportasi jalan baja tersebut, bahkan cenderung menghambat upaya peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja PT.KAI (Persero) .

Dukung PT.KAI (Persero)
Peningkatan kualitas pengelolaan prasarana dan pelayanan pada penggunajasa, tidak akan tercapai dengan memisahkan prasarana dari sarana dan membentuk pengelola KA Ekonomi.
Semestinya Kemenhub memprioritaskan untuk segera membayarkan IMO dan PSO terhutang kepada PT.KAI (Persero) dan merevisi biaya penggunaan prasarana kereta api (TAC = Track Access Charges) yang tidak jelas perhitungannya , agar BUMN satu ini bisa terus berevolusi dan berinovasi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik.
Kebijakan- kebijakan yang mendukung terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan perkeretaapian di Indonesia yang selama ini hanya sebatas diatas kertas , seharusnya segera direalisasikan, karena keretaapi adalah satu moda transportasi yang akan mampu menjadi solusi bagi kemacetan disejumlah kota besar.
Bubarkan saja dirjen Perkeretaapian dan serahkan sepenuhnya pengelolaan perkeretaapian kepada PT.KAI yang lebih tahu kebutuhan masyarakat, kehadiran Dirjen Perkeretaapian yang hanya mengurusi PT.KAI saja, justru bukan memberikan solusi bagi perkeretaapian di negeri ini namun hanya memberikan masalah baru dan menghabiskan sejumlah anggaran APBN untuk operasionalnya.).
Hentikan upaya pengkerdilan pada PT.KAI (Persero) dengan dalih apapun , karena kami sebagai masyarakat merasakan perbaikan kualitas pelayanan yang diberikan oleh PT.KAI 9Persero) saat ini jauh lebih baik dari apa yang kami harapkan sebelumnya. (*)