Dewan Minta Disnakertrans Awasi Perusahaan
SUMBER – Tahun 2009 upah minimum (UMK) Cirebon sebesar Rp746 ribu/bulan. Pada tahun 2010, sudah ditetapkan kenaikan sebanyak 10,58 persen atau meningkat menjadi Rp825 ribu/bulan. Kenaikan yang hanya 10.58 persen ini, dinilai beberapa pihak, termasuk DPRD masih sangat minim, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bukan hanya itu, dewan juga melihat bahwa banyak pengusaha yang tetap membayar pekerjanya di bawah standar UMK.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Toif SPd menganggap, penetapan UMK oleh Disnakertrans sebesar 10,58 persen, tidak lebih hanya formalitas. Karena dari tahun ke tahun kenaikan UMK tidak lebih dari angka itu dan belum ada kenaikan signifikan. “Kenaikan 10,58 persen menurut kami hanya sekadar formalitas,” tegasnya.
Toif juga menambahkan, dari seribu perusahaan di Kabupaten Cirebon, selama ini ternyata yang membayarkan upah buruh sesuai UMK hanya 40 perusahaan. Sedangkan sisa perusahaan lainnya tidak membayar upah berdasarkan UMK. Jika kondisinya seperti ini, lanjutnya, akan semakin membuat buruh tertindas oleh aturan perusahaan. Padahal, jika ditarik benang lurus, keberadaan pengusaha dan buruh adalah simbiosis mutualisme, bukan simbiosis komensalisme (merugikan).
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi IV lainnya, Ahmad Aidin Tamim SPdI. Baginya, kebijakan UMK selama ini pada praktiknya tidak dikawal secara maksimal oleh Disnakertrans. Pada kenyataannya, masih banyak perusahaan yang membayarkan gaji buruh tetapi di bawah standar UMK.
“Ada rencana dari serikat pekerja (SP) datang ke Komisi IV mengadukan persoalan UMK, dan kita saat ini sedang menunggu dan menyambut dengan tangan terbuka,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional(SPN) Kabupaten/Kota Cirebon, Rosidi mengatakan, bagi buruh UMK yang ditetapkan ini masih sangat minim. Karena bagaimanapun, para buruh mengharapkan upah yang lebih tinggi dan adil.“Dari 1.000 perusahaan di Kabupaten Cirebon, paling hanya 40 perusahaan yang membayar upah sesuai UMK,” kata dia.
Ketua Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (SPISI), Heru Kuncahyono SE menambahkan, jika dibandingkan dengan daerah lain, di wilayah III Cirebon termasuk Brebes, UMK Kabupaten Cirebon tahun 2010 lebih tinggi. Karena mengalami kenaikan sekitar 10,58 persen
Sumber Berita :
SUMBER – Tahun 2009 upah minimum (UMK) Cirebon sebesar Rp746 ribu/bulan. Pada tahun 2010, sudah ditetapkan kenaikan sebanyak 10,58 persen atau meningkat menjadi Rp825 ribu/bulan. Kenaikan yang hanya 10.58 persen ini, dinilai beberapa pihak, termasuk DPRD masih sangat minim, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bukan hanya itu, dewan juga melihat bahwa banyak pengusaha yang tetap membayar pekerjanya di bawah standar UMK.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Toif SPd menganggap, penetapan UMK oleh Disnakertrans sebesar 10,58 persen, tidak lebih hanya formalitas. Karena dari tahun ke tahun kenaikan UMK tidak lebih dari angka itu dan belum ada kenaikan signifikan. “Kenaikan 10,58 persen menurut kami hanya sekadar formalitas,” tegasnya.
Toif juga menambahkan, dari seribu perusahaan di Kabupaten Cirebon, selama ini ternyata yang membayarkan upah buruh sesuai UMK hanya 40 perusahaan. Sedangkan sisa perusahaan lainnya tidak membayar upah berdasarkan UMK. Jika kondisinya seperti ini, lanjutnya, akan semakin membuat buruh tertindas oleh aturan perusahaan. Padahal, jika ditarik benang lurus, keberadaan pengusaha dan buruh adalah simbiosis mutualisme, bukan simbiosis komensalisme (merugikan).
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi IV lainnya, Ahmad Aidin Tamim SPdI. Baginya, kebijakan UMK selama ini pada praktiknya tidak dikawal secara maksimal oleh Disnakertrans. Pada kenyataannya, masih banyak perusahaan yang membayarkan gaji buruh tetapi di bawah standar UMK.
“Ada rencana dari serikat pekerja (SP) datang ke Komisi IV mengadukan persoalan UMK, dan kita saat ini sedang menunggu dan menyambut dengan tangan terbuka,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional(SPN) Kabupaten/Kota Cirebon, Rosidi mengatakan, bagi buruh UMK yang ditetapkan ini masih sangat minim. Karena bagaimanapun, para buruh mengharapkan upah yang lebih tinggi dan adil.“Dari 1.000 perusahaan di Kabupaten Cirebon, paling hanya 40 perusahaan yang membayar upah sesuai UMK,” kata dia.
Ketua Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (SPISI), Heru Kuncahyono SE menambahkan, jika dibandingkan dengan daerah lain, di wilayah III Cirebon termasuk Brebes, UMK Kabupaten Cirebon tahun 2010 lebih tinggi. Karena mengalami kenaikan sekitar 10,58 persen
Sumber Berita :
0 komentar