SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Kasus "ASUSILA" OKNUM

Diposting oleh paguyubancirex Senin, 25 Mei 2009


Lima anggota Patroli Motor Polwiltabes Makassar yang terlibat dalam perbuatan, pemerasan, dan penyebaran video porno mahasisiwi STIEM terancam kurungan penjara selaman enam hingga tujuh tahun, Minggu (24/5).
Sementara itu, Brigadir Arifin yang juga wakil komandan regu terancam hukuman penjara selama sembilan tahun karena telah melakukan pemerasan sebesar Rp 500.000 untuk tiap bulannya sesuai Pasal 368 KUHP.
Sejumlah elemen mahasiswa dan aktivis LSM di Makassar, termasuk LBH Makassar, yang menangani pembelaan terhadap kasus ini meminta Polri bersikap tegas dan memberikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap kelima oknun Polwiltabes Makassar itu.
Berkas acara pemeriksaan itu terungkap, ancaman penjara para oknum polisi asusila itu sudah diproses dan semuanya dikenakan pasal berlapis. Nantinya mereka akan menjalani sidang di pengadilan umum dan sidang etik Polri.
Apakah nantinya kelima oknum polisi ini akan dipecat dari kesatuan Polri akan ada sidang etika Polri. "Mereka ini sudah mencoreng nama baik Polri," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Hery Subiasauri, Minggu kemarin.
Heri menyampaikan, perkembangan kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi ini adalah bentuk keseriusan Kapolda dalam menyikapi tindakan oknum kepolisian.
Hery juga mengatakan bahwa langkah-langkah polda selanjutnya dalam kasus ini adalah melakukan rehabilitasi perbaikan nama korban dan juga memberikan pengamanan sesuai dengan permintaan korban beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Brigpol Andi Fahruddin yang juga Komandan Regu Patroli Motor Polwiltabes, Briptu Syahrul, Briptu M Asis, Bripda Jonas (ketiganya anggota patroli motor) telah melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1dan 3 UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman enam hingga tujuh tahun penjara karena menyebarkan video yang akhir-akhir ini menyedot perhatian sejumlah kalangan di Kota Makassar. (cr3