SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Tragedi 'Salah Kutip' Termasuk Moral Hazard

Diposting oleh paguyubancirex Selasa, 05 Januari 2010


Pansus Century Panggil Sabar Anton Tarihoran

VIVAnews - Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century mempertanyakan insiden 'salah kutip' yang diakui mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia (BI) Sabar Anton Tarihoran. Salah kutip itu ibarat kelalaian penjaga pintu rel kereta yang harus dikenakan pidana.

"Ada imajinasi saya, saat pesawat Garuda hard landing di Solo. Ada pula penjaga kereta api yang lalai. Dan ada jalur hukum," kata anggota Pansus dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Anna Muawanah kepada Sabar Anton di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 Januari 2010.

Menurut Anna, kesalahan penulisan atau salah kutip itu bisa mengakibatkan resiko moral yang luar biasa. Maka itu Anna mempertanyakan kinerja BI yang mengawasi sekian ratus bank dengan gedung megah dan sumberdaya manusia yang luar biasa.

"Missquote moral hazard yang luar biasa. Ini bagian kerugian?" tanya Anna kepada Sabar Anton. Pensiunan BI sejak 2008 itu pun menjawab, "Pendapat saya, memang tidak ada kesengajaan," jawab Sabar Anton.

Anna kembali menekan, bahwa kesalahan penulisan itu ibarat penjaga pintu kereta api yang menyebabkan orang lain terluka, cidera, dan menimbulkan korban. Begitu juga dengan insiden kecelakaan Garuda di Solo.

"Menurut saya tidak seperti itu. Tanpa kalimat 'serta mempertahikan disposisi', konten catatan tidak menurun," kata Sabar Anton lagi.

Seperti diketahui, Sabar Anton Tarihoran mengakui adanya salah tulis dalam disposisi Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang berujung merger tiga bank menjadi Century. Pengakuan Anton ini sebenarnya membantah dugaan manipulasi disposisi.

"Jadi sebetulnya di sini disposisi Deputi Gubernur miss-quote dengan disposisi Gubernur," kata Sabar Anton Tarihoran saat menjawab pertanyaan Panitia Khusus (Pansus) kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 Januari 2010.

Dalam penulisan yang dikonsep sendiri oleh Sabar itu tertulis "memperhatikan disposisi Gubernur" yang saat itu dijabat Burhanuddin Abdullah. Seharusnya ditulis "memperhatikan disposisi Deputi Gubernur" yang dijabat Maulana Ibrahim.

"Fakta itu juga baru diketahui oleh saya sebagai mantan Direktur Pengawasan Bank I pada saat wawancara dengan BPK Oktober 2009 dan saya memberitahukan ini bukan paraf pak Gubernur," tegas Sabar Anton.


Sumber Berita