SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Bareskrim Minta Imigrasi Cekal Dirut Optima Securities

Diposting oleh paguyubancirex Jumat, 19 Februari 2010

Jakarta - Bareskrim Mabes Polri meminta Ditjen Imigrasi mencekal Direktur Utama PT Optima Kharya Capital Securities Harjono Kesuma terkait kasus penggelapan dana nasabah-nasabah grup Optima.

"Ya benar saya kirimkan surat ke imigrasi," ujar Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Pol Raja Erizman dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Kamis (18/2/2010).

Berdasarkan informasi yang diterima detikFinance, permintaan cekal dilakukan lantaran pihak kepolisian khawatir Harjono akan melarikan diri ke luar negeri. Selain itu, pencekalan bertujuan untuk kepentingan penyidikan.

Surat pencekalan telah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi bertanggal 15 Februari 2010. Namun Ditjen Imigrasi belum mengeluarkan surat cekal secara resmi.

Harjono juga telah ditetapkan secara resmi menjadi tersangka atas kasus penggelapan dana PT AJB Bumiputera senilai Rp 300 miliar oleh Bareskrim.

"Memanggil Harjono Kesuma menghadap pada penyidik AKBP Supriyadi untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana dan atau pencucian uang," demikian tertulis dalam dokumen yang diterima detikFinance, Rabu (17/2/2010).

Surat pemanggilan dan penetapan tersangka tersebut ditandatangani oleh Direktur II Ekonomi dan Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Heru Winarko. Kasus ini secara khusus ditangani oleh Kombes Pambudi Pamungkas dan penyidik AKBP Supriyadi.

"Juga diminta membawa dokumen-dokumen terkait dengan investasi Bumiputera di PT Optima Kharya Capital Management," demikian tertulis.

AJB Bumiputera merupakan salah satu nasabah PT Optima Kharya Capital Management, perusahaan terafiliasi dengan Optima Securities yang dipimpin oleh Harjono. Dana nasabah yang gagal ditarik dari grup Optima ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Grup Optima diduga telah melakukan penggelapan dana nasabah. Dana AJB Bumiputera yang nyangkut di grup Optima mencapai Rp 300 miliar.

Selain Bumiputera, nasabah-nasabah lain institusi Optima lainnya seperti PT Kereta Api, anak usaha PT Krakatau Steel, Yayasan Kesejahteraan BRI, RRI, serta PT Jakarta Properti (Jakpro). Sedangkan perusahaan swasta adalah PT Asuransi Jiwa Nusantara, pengelola hotel (Twin Hotel) dan sebagainya.

Sebelumnya, pemilik PT Penta Widjaja Investindo, Robert Wijaya juga melaporkan Harjono Kesuma kepada kriminal khusus Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya terkait penggelapan sejumlah saham yang dititipkan oleh Robert di PT Optima Kharya Capital Securities senilai Rp 100 miliar.

Penta Widjaja merupakan pemegang 37,31% saham PT Tiga Raksa Satria Tbk (TGKA). Nilai saham milik Robert yang digelapkan Harjono mencapai Rp 100 miliar, antara lain saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan sebagainya.

Polda Jabar juga telah menetapkan Direktur Utama Optima Management Antonius Siahaan sebagai tersangka terkait penggelapan dana PT Kereta Api.
News Link