SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Sidang Korupsi PT KA

Diposting oleh paguyubancirex Selasa, 04 Mei 2010

Terdakwa dan Saksi Adu Mulut
Adu mulut tak terelakkan lagi saat sidang perkara korupsi yang melilit PT Kereta Api (Persero) dan PT Optima Kharya Capital Management (OKCM) digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (4/5/2010). Direktur Keuangan Ahmad Kuncoro yang menjadi saksi ngotot tidak memberikan fulus kepada bawahannya, Widyoseno, terkait investasi PT Kereta Api. "Walaupun seribu orang bilang iya, saya tetap tidak(memberikan)," ujar Kuncoro ketus saat menanggapi keberatan terdakwa Widyoseno yang juga merupakan bekas staffnya di PT KA. Mendengar itu, peserta sidang yang hadir sontak riuh. Widyoseno menolak kesaksian atasannya itu yang menyebut tidak satu sen pun menyerahkan fulus kepadanya. "Waktu saya dipanggil ke ruangannya, dari setumpuk berkas yang diserahkan ada amplop. Setelah di cek ternyata ada travel check senilai Rp 20 juta," kata Widyoseno di hadapan hakim. Geram mendengar itu, Kuncoro langsung menunjuk sambil mengancam akan melaporkan tuduhan tersebut ke polisi. Sementara itu, dalam kesaksiannya Kuncoro menyebut dirinya tidak pernah menerima sama sekali amplop berisi duit tunai atau travel check dari pihak manapun. Lebih lagi meminta membagikan jatah duit kepada staff dan direksi PT KA untuk kelancaran kerjasama dengan OKCM. "Tidak benar," jawab Kuncoro dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Syahrul Machmud. Dalam persidangan, ia juga menjelaskan jika Widyoseno memberikan masukan terkait penunjukan OKCM untuk investasi PT KA. "Saya tidak pernah memberikan masukan untuk itu," sanggah Widyoseno.

::: News LInk :::