PT Kereta Api kini mulai menyosialisasikan larangan  merokok di seluruh gerbong kereta. Larangan ini akan berlaku mulai 1  Maret disertai dengan sanksi penurunan penumpang yang melanggar.
 Gatut Widagdo, Humas PT KA Daop IX Jawa Timur, mengatakan,  sosialisasi pelarangan merokok ini berlaku di seluruh gerbong kereta.  Selain teguran langsung, larangan merokok di KA juga dicantumkan dalam  seluruh tiket perjalanan yang diterima penumpang.
 
Penumpang yang kedapatan merokok untuk sementara hanya ditegur,  tetapi mulai Maret nanti penumpang langsung diberi sanksi, yakni  diturunkan di stasiun terdekat. "Kalau pun ia punya tiket, tiketnya akan  hangus atau tak berlaku lagi," kata Gatut. >> News Link ||
--------------------------------------------------------
Larangan Merokok dalam Kereta Diprotes
                     Senin, 06 Februari 2012 | 08:38 W
TEMPO.CO, Tegal  - Larangan merokok dalam kereta api menuai protes dari Re-Ide Indonesia  yang menilai kebijakan PT Kereta Api ini terlalu gegabah dan  diskriminatif. Mereka menilai perokok selama ini memiliki hak yang sama  dalam menikmati moda transportasi.
Peneliti Re-Ide Indonesia,  Satrio Adjie, menilai kebijakan ini seharusnya diimbangi dengan  persediaan kereta khusus untuk perokok sebagai konsekuensi kebijakan  yang baru dikeluarkan ini.
“Kebijakan melarang merokok ini  terlalu gegabah. PT KAI cenderung diskriminatif karena tak menyediakan  gerbong khusus bagi perokok,” ujar Satrio Adjie saat dimintai komentar  terkait kebijakan larangan merokok pada semua jenis kereta yang berlaku  secara tegas bulan Maret mendatang.
Satrio menyarankan sebaiknya  PT Kereta Api meningkatkan layanan infrastruktur pendukung operasional  kereta ketimbang merampas hak-hak penumpang dengan cara melarang merokok  di dalam gerbong. “Ini lebih baik, toh selama ini pendapatan PT KAI  selalu merugi,” ujar Satrio.
Ia menilai larangan merokok dalam  kereta bukan kebijakan populis bagi salah satu badan usaha milik negara  yang dinilai masih punya masalah yang lebih besar. Apalagi, menurut dia,  perokok Indonesia lebih santun dan bisa memposisikan diri ketika  menikmati rokok dalam kereta. Perokok nasional tak mau gegabah mengisap  tembakau dalam kondisi tertentu. “Mereka sering menggunakan toilet atau  ruang sambung kereta saat merokok ketika berada di dalam gerbong  eksekutif,” katanya.
Sementara itu, pengelola Stasiun Kota Tegal  telah mulai mensosialisasikan kebijakan larangan merokok sejak awal  bulan Februari ini. Kenyamanan penumpang umum menjadi alasan utama bagi  pengelola stasiun untuk menjalankan kebijakan tersebut.
“Mulai  Maret kami akan turunkan penumpang yang kedapatan merokok di dalam  kereta,” ujar Kepala Stasiun Kota Tegal Achmad Zahid saat ditemui di  ruang kerjanya, Minggu, 5 Februari 2012.
Ia mengaku sudah  memasang peringatan larangan merokok di dalam kereta yang beroperasi  dari Stasiun Kota Tegal. Bahkan sosialisasi ini melibatkan petugas  pemeriksa tiket di dalam kereta untuk menegur penumpang yang sedang  merokok. “Pada bulan Februari ini petugas pemeriksa tiket wajib  menegur,” ujar Zahid.
Langkah lain yang dilakukan oleh pengelola  Stasiun Kota Tegal ini dengan cara melampirkan tulisan berisi larangan  merokok pada tiket yang terjual. Zahid mengakui kebijakan atas instruksi  PT KAI pusat ini berlaku bagi semua jenis kereta.
Berdasarkan  catatannya, selama ini keberadaan perokok di dalam kereta menjadi salah  satu pengganggu kenyamanan penumpang lain. Bahkan penumpang perokok ini  tak hanya terjadi dalam kereta ekonomi dan bisnis, namun juga kereta  eksekutif yang menggunakan mesin pendingin ruangan. “Mereka memanfaatkan  ruang sambung kereta untuk merokok,” katanya.