SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Kubu Prita Masih Pelajari Draft Perdamaian dari Depkes

Diposting oleh paguyubancirex Kamis, 10 Desember 2009


Jumat, 11/12/2009 06:19 WIB

Jakarta - Departemen Kesehatan membuat draft perdamaian antara Prita Mulyasari dan RS Omni Internasional. Dari pihak RS Omni sudah sepakat terhadap draft tersebut, namun kubu Prita belum tentu. Kenapa? "Draft tersebut masih dalam proses penggodogan. Jadi belum tentu kita terima," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, saat dihubungi lewat telepon, Rabu (10/12/2009) malam. Menurut Slamet, pihaknya masih berharap RS Omni mencabut gugatan pidana dan perdata yang dilayangkan pada Prita. Bukan hanya gugatan perdata, seperti yang diajukan dalam draft. Selain itu, Prita dan tim pembela tidak ingin terlalu terburu-buru terikat dalam perjanjian damai tersebut. Sebab perkara pidana di PN Tangerang saat ini masih dijalani. "Bu Prita harus dinyatakan bebas dulu dengan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik," tutupnya. Draft perdamaian tersebut berjumlah 7 butir yang harus disepakati. Dalam poin keempat tertulis 'kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan ataupun penuntutan baru, dalam bentuk apa pun, baik melalui instansi penegak hukum, penasihat hukum, maupun media massa baik cetak maupun elektronik'. Bukan hanya itu saja, dalam poin pertama dituliskan kedua pihak harus saling memaafkan, serta saling menghargai dan tidak akan melanjutkan kasus, baik pada saat ini maupun di masa mendatang. Dalam draft itu juga tertulis Omni akan mencabut gugatan perdata, dan perjanjian perdamaian ini akan diberikan kepada Pengadilan untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perkara pidana yang sedang berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Berita :