SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Baru 55% Pejabat BUMN Melaporkan Kekayaannya

Diposting oleh paguyubancirex Minggu, 07 Maret 2010

jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat dari sebanyak 6.503 pejabat perusahaan-perusahaan plat merah yang wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara Pejabat Negara (LHKPN) baru sekitar 3.576 orang atau sekitar 55% yang telah menyerahkan laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Kementrian BUMN M.Said Didu mengatakan, seluruh pejabat di perusahaan BUMN yang wajib menyerahkan LHKPN yakni Komisaris, Direksi dan satu tingkat dibawah direksi. Hal tersebut dikatakan Said ketika ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (05/03/2010).

Sebelumnya Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 10.221 pejabat hanya 5.706 yang sudah melaporkan harta kekayaaan.

"Namun dari data kami, dari sebanyak 6.503 sebanyak 55% telah melaporkan. Itu berdasarkan data per tanggal 16 Februari 2010," ujar Said.

Said menambahkan, dari sebanyak 141 BUMN, PT Kereta Api Indonesia merupakan perusahaan yang memiliki pejabat terbanyak yang wajib menyerahkan LHKP yaitu sebanyak 475 orang.

"Diikuti oleh PT PT Perkebunan Nusantara II sebanyak 321 orang, PT Askes 293 orang. Sementara itu PT Pertamina (Persero) hanya wajib menyerahkan LHKPN dari 208 pejabatnya," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Mustafa Abubakar menghimbau agar seluruh pejabat-pejabat perusahaan BUMN yang terkena kewajiban penyerahan LHKPN dapat menyerahkan laporan tersebut tiga bulan terhitung mulai hari ini.

"Kami akan membuat surat edaran untuk mengingatkan batas waktu yang ditentukan sampai tiga bulan kedepan," ungkapnya.
:::News Link::::