SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Dua Tersangka Kasus Korupsi PT Kereta Api Ditahan

Diposting oleh paguyubancirex Selasa, 16 Maret 2010

Selasa, 16 Maret 2010 16:37 WIBJustify Full

Bandung: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menyelesaikan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi investasi PT Kereta Api senilai Rp 100 miliar. Kedua tersangka, yakni Kepala Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan Kas PT Kereta Api Widiarsono dan Direktur Utama PT OKCM Antonius Siahaan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kebor Waru sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandung Eko Sunarno, keduanya tersangkut kasus gratifikasi. Mereka telah lebih dulu mendekam di tahanan Polda Jawa Barat sejak November 2009. "Meski berkas perkaranya sudah lengkap (P21), kami akan tetap mempelajari dulu. Jaksa Penuntut Umum butuh waktu minimal 20 hari untuk menyiapkan berkas penuntutan kasusnya diajukan ke pengadilan," ujar Eko di Bandung, Selasa (16/3).

Kuasa hukum kedua tersangka, Maroloptua Sagala, mempertanyakan penahanan kliennya. Sebab eksekusi dilakukan tanpa ada surat penahanan. "Ini tidak benar. Kami akan mengajukan surat penangguhan penahanan," katanya. Widiarsono dan Antonius adalah dua dari tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Berkas perkara lima tersangka lainnya belum diselesaikan oleh Polda Jabar

:: News Link ::