Staf PT KA didakwa membantu memuluskan investasi yang digelontorkan pihak PT KA kepada PT OKCM.
Sidang digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/4/2010), dengan Majelis Hakim yang diketuai Syahrul Mahfud.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Riski Fahrudi terungkap Widyasono membantu pihak OKCM agar PT KA mau berinvestasi dan menggelontorkan uang sebesar Rp 100 miliar.
Padahal, kata Riski, tugas dan kewenangan tersebut bukan bagian dari terdakwa. Namun bagian dari wewenang bagian hukum PT KA.
"Setelah perjanjian ditandatangani, terdakwa Antonius memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Widyasono sebesar Rp 100 juta," kata Riski seusai sidang di halaman PN Bandung Jl RE Martadinata.
Uang tersebut, lanjut Riski, dibagikan kepada empat pejabat kereta api bernama Mulyana, Widodo, dan Bambang Sulistyo.
Widyaseno dikenakan pasal 5, 11, dan 12 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan minimal hukuman 1 tahun bui.
:: News Link ::
0 komentar