SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI



Tarif Parkir Mahal Berlaku 1 Februari, Inisiatif Pengelola Parkir

Diposting oleh paguyubancirex Kamis, 04 Februari 2010


Tarif Parkir Mahal Berlaku 1 Februari, Inisiatif Pengelola Parkir

Tarif parkir mahal berlaku di sejumlah mal/gedung di Jakarta sejak 1 Februari 2010. Tarif yang melanggar Pergub ini merupakan inisiatif dari pengelola parkir dan bukan kebijakan Pemprov DKI.

"Itu dari swasta," tegas Wakadishub DKI Jakarta Riza Hasyim kepada detikcom, Kamis (4/1/2010).

Menurut Riza, pengelola parkir swasta memang mengusulkan kenaikan tarif parkir baru. Namun Dishub DKI Jakarta belum mengeluarkan keputusan apa pun.

"Kan mereka usul dan kita evaluasi dulu," jelasnya.

Riza mengatakan tarif yang berlaku di Jakarta masih yang sesuai peraturan Pemprov. Oleh karena itu masyarakat harus melaporkan pelanggaran ini.

"Jangan mau, kan belum ada keputusan apa-apa dari Pemprov. Nanti mereka langsung kita tegur," pungkasnya.

Andhika, seorang pembaca detikcom, juga merasakan tarif mahal ini. "Saya juga Minggu lalu parkir di Mall Ambassador 15 menit kena Rp 4.000. Katanya per 1 Februari tarif parkir naik. Wahhh nggak bener nih," katanya.


Sesuai Pergub 48/2004 tentang retribusi dan parkir, tarif parkir untuk mobil per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jamnya.

Namun ternyata banyak gedung/mal yang menerapkan tarif parkir per 2 jam Rp 4.000 dan 2 jam selanjutnya Rp 4.000. Jadi, jika parkir hanya di bawah 1 jam pun, tarif dikenakan untuk 2 jam yaitu Rp 4.000. Jika parkir 2 jam lebih 1 menit pun, akan dikenai ongkos Rp 8.000.

Link News