 Bandung -  Dalam sweeping yang dilakukan Kementerian Perhubungan Dirjen  Perkeretaapian bekerjasama dengan PT KA Daop II Bandung, Senin  (3/5/2010), sedikitnya ada 131 penumpang kereta api yang terjaring  penertiban.  Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya akan disidang  di tempat. Umumnya mereka adalah penumpang dari KA KRD Padalarang dan  juga Kahuripan Kediri Padalarang.  Pelanggaran yang dilakukan  adalah menumpang kereta tanpa karcis, duduk di kabin masinis dan  duduk di atas kereta.  Berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang  perkeretaapian, penumpang dibawah umur hanya akan diperi peringatan  sedangkan penumpang diatas 21 tahun akan disidang di tempat. Untuk  yang sidang di tempat bisa dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan  dan atau denda paling banyak Rp 15 juta.  Menurut Direktur  Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan  Hermanto Dwiatmoko, masalah denda ini akan diputuskan oleh hakim. "Masalah  denda ini tergantung hakim yang memvonisnya. Tetapi dari beberapa hal serupa  yang pernah dilakukan, biasanya dikenakan ongkos perkara Rp 20 ribu sampai  50 ribu per orang," ujarnya.  Sementara itu, Vice President PT KA  Daop II Bandung Slamet Suseno Prianto menuturkan penumpang yang  melanggar akan dikenakan denda. "Dendanya membayar 2 kali harga karcis,"  tutur Slamet.
Bandung -  Dalam sweeping yang dilakukan Kementerian Perhubungan Dirjen  Perkeretaapian bekerjasama dengan PT KA Daop II Bandung, Senin  (3/5/2010), sedikitnya ada 131 penumpang kereta api yang terjaring  penertiban.  Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya akan disidang  di tempat. Umumnya mereka adalah penumpang dari KA KRD Padalarang dan  juga Kahuripan Kediri Padalarang.  Pelanggaran yang dilakukan  adalah menumpang kereta tanpa karcis, duduk di kabin masinis dan  duduk di atas kereta.  Berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang  perkeretaapian, penumpang dibawah umur hanya akan diperi peringatan  sedangkan penumpang diatas 21 tahun akan disidang di tempat. Untuk  yang sidang di tempat bisa dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan  dan atau denda paling banyak Rp 15 juta.  Menurut Direktur  Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan  Hermanto Dwiatmoko, masalah denda ini akan diputuskan oleh hakim. "Masalah  denda ini tergantung hakim yang memvonisnya. Tetapi dari beberapa hal serupa  yang pernah dilakukan, biasanya dikenakan ongkos perkara Rp 20 ribu sampai  50 ribu per orang," ujarnya.  Sementara itu, Vice President PT KA  Daop II Bandung Slamet Suseno Prianto menuturkan penumpang yang  melanggar akan dikenakan denda. "Dendanya membayar 2 kali harga karcis,"  tutur Slamet.
SILAHKAN TINGGALKAN PESAN DISINI
131 Penumpang KA Terjaring Sweeping di Stasiun Kircon
Diposting oleh
paguyubancirex
Senin, 03 Mei 2010

 
 


0 komentar